persyaratan perusahaan dalam pengolahan limbah B3

Pada dasaarnya, semua perusahaan memiliki tanggung jawab terkait pengelolaan limbah B3. Oleh sebab itu, ada pelatihan limbah B3 untuk membantu para profesional mengelola limbah B3 dengan tepat.

Proses pengangkutan, penyimpanan, dan pengedaran B3 sendiri wajib menyertakan Lembar Data Keselamatan Bahan yang minimal berisi tentang merek dagang, rumus kimia, jenis, klasifikasi B3, teknik penyimpanan, dan tata cara penanganan jika ada kecelakaan.

Tidak hanya itu, masih banyak lagi hal yang perlu perusahaan perhatikan ketika berbicara mengenai pengelolaan limbah B3 perusahaan. Yuk, simak ulasannya berikut ini.

Persyaratan dalam Pengangkutan

Pengangkutan B3 memiliki syarat dan izinnya agar prosesnya berjalan sesuai standar. Proses ini wajib menggunakan saran pengangkutan yang layak operasi dan pelaksanaan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam hal ini, pengangkutan mengacu pada KepDirjen Perhubungan Darat No.725/2004 yang telah membagi ruang lingkup pengangkutan B3 menjadi empat. Mulai dari persyaratan kendaraan pengangkut, syarat pengemudi dan pembantu pengemudi angkutan, syarat pengoperasian angkutan, serta syarat lintas angkutan B3.

Pengangkutan B3 wajib meminta persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang terlengkapi dengan beberapa berkas berikut.

  1. Surat Keterangan mengenai nama, jenis, dan jumlah B3 yang terangkut (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh perusahaan bersangkutan,
  2. Rekomendasi pengangkutan bahan berbahaya dari instansi yang bertanggung jawab dalam pengendalian efek lingkungan dan Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten sesuai lokasi pengangkut,
  3. Keterangan terkait lokasi pemuatan, lintasan, lokasi pemberhatian, dan lokasi pembongkaran,
  4. Daftar dan foto kendaraan pengangkut, beserta salinan STNK dan buku uji,
  5. Waktu dan jadwal pengangkutan,
  6. Identitas dan tanda kualifikasi awak kendaraan pengangkut,
  7. Izin usaha angkutan bagi pengangkutan menggunakan kendaraan umum,
  8. Prosedur penanggulangan kondisi darurat pada perusahaan.

Persyaratan Penyimpanan B3

Setiap lokasi penyimpanan B3 wajib memiliki simbol dan label. Selain itu, tempat tersebut harus sesuai dengan persyaratan untuk kontruksi dan lokasi bangunan. Pengelolaan tempat penyimpanan  B3 juga harus terlengkapi dengan sistem tanggap darurat dan penanganan B3.

B3 yang telah masuk tanggal kedaluwarsa atau tidak memenuhi spesifikasi tidak boleh terbuang secara sembarangan, namun harus terkelola sebagai limbah B3.

Kesehatan dan keselamatan pekerja menjadi tanggung jawab perusahaan sehingga perlu adanya uji kesehatan rutin minimal sekali dalam setahun. Langkah ini bertujuan untuk mengetahui sedini mungkin efek kontaminasi oleh B3 terjadap pekerja pada lokasi tersebut.

Oleh karena itu, pekerja yang bertanggung jawab dalam perencanaan pengelolaan limbah B3 harus memahami strategi yang tepat agar limbah tidak merugikan. Anda bisa mendaftarkan diri ke pelatihan pengelolaan limbah B3 dari Formasi Bisnis Indonesia untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam hal ini.

Banyak materi yang bisa Anda akses. Penasaran dengan sertifikasi pengelolaan limbah b3 dari Formasi Bisnis Indonesia? Yuk, cek sertifikasinya hanya di formasibisnis.com. Semoga bermanfaat!